Berikut ini adalah daftar tempat atau titik CCTV tilang elektronik ETLE yang direncanakan akan diberlakukan mulai Maret atau April 2020. Seperti yang kita ketahui dari grup ICJ sendiri Kasitattib Subditgakkum Ditlantas Polda DIY, Kompol Subarkah menyebutkan akan ada beberapa titik yang terpasang kamera ETLE.
Dengan diberlakukannya tilang elektronik ETLE dengan CCTV ini diharapkan masyarakat Jogja lebih sadar dengan budaya tertib lalu lintas. Lau dimana saja akan dipasang kamera CCTV tilang elektronik? Mari kita ulas.
Daftar Lokasi CCTV Tilang Elektronik ETLE di Jogja
Dari yang saya dapatkan melalui suara.com dan berdasarkan video amatir dari Kompol Subarkah yang saat itu sedang memantau pemasangan CCTV di simpang tiga Maguwo, berikut ini adalah daftar lengkap lokasi CCTV E-Tilang:
- Simpang empat Tugu
- Simpang empat Ngampilan(Ngabean)
- Simpang empat Titik Nol
- Simpang tiga Maguwo
- Simpang empat Pingit
- Simpang empat Gondomanan
- Simpang Karangnongko (Kulonprogo).
Namun dari beberapa sumber seperti yang saya himpun dari KRjogja, Kombes Pol I Made Agus hanya menyebutkan 4 lokasi yang dipilih untuk memasang kamera berbasis kecerdasan buatan atau AI sebagai sarana E-TLE, yaitu di:
- Persimpangan Tambak Wates, Kulonprogo
- Simpang Empat Ketandan
- Simpang Tiga Ring Road Maguwoharjo
- Simpang Empat Ngabean
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kamera CCTV yang digunakan bisa melihat gerak-gerik dari pengendara mobil, bahkan jika kaca kendaraan gelap. Kemudian secara otomatis kamera akan mendeteksi dan mencatat jenis pelanggaran pengendara mobil atau motor.
Mekanisme Tilang Elektronik Melalui CCTV
Kombes Pol I Made Agus Made Agus menuturkan kamera-kamera menggunakan teknologi Automatic Number Plate Recognition (ANPR) atau biasa disebut kamera ePolice. Kamera CCTV ini mampu mendeteksi dan merekam informasi pelat nomor kendaraan.
Kemudian jenis kamera ini diperuntukkan untuk menangani pelanggaran berupa pelanggaran rambu, marka jalan, dan menerobos lampu lalu lintas.
Nantinya dari kamera tersebut akan diketahui jenis dan waktu pelanggaran yang sebelumnya telah dilakukan si pengendara. Selanjutnya surat tilang akan dikirim melalui paket pos ke alamat pemilik kendaraan yang nantinya petugas akan menunggu selama 15 hari untuk konfirmasi dari pemilik kendaraan.
Jika pemilik membenarkan telah melakukan pelanggaran, pemilik kendaraan akan diberikan kode BRI Virtual Account dan selanjutnya bisa membayar melalui bank atau ATM tanpa harus mengikuti sidang. Namun jika 15 hari belum ada konfirmasi, maka kendaran tersebut akan diblokir sehingga masyarakat tidak bisa membayar pajak sebelum menyelesaikan denda tilang.
Dirlantas menambahkan, pemilik kendaraan bisa saja kaget saat ada pemberitahuan denda tilang. Mengingat, belum tentu pelanggar lalulintas adalah pemilik kendaraan. Untuk hal ini tentu harus ada perjanjian sebelum kendarran dipinjam atau sudah beralih tangan namun belum balik nama.
Permasalahan ini juga dipertegas oleh Dirlantas, meskipun pemilik bukan pelanggar namun pemilik kendaraan dibebani menyelesaikan denda tersebut. E-TLE ini sekaligus pengingat, agar masyarakat segera balik nama jika menjual atau membeli mendaraan bekas.
Nah, itulah informasi mengenai CCTV tilang elektonik yang akan diberlakukan di Jogja. Walaupun titik lokasi CCTV masih simpang siur namun mari tetap berkendara tertib dan saling menghargai pengendara lain. Dukung program tilang elektronik ini dengan tertib berlalulintas!
Referensi : www.krjogja.com/berita-lokal/diy/empat-titik-lokasi-di-yogya-tempat-kamera-canggih-untuk-dukung-e-tilang jogja.suara.com/read/2020/02/27/092557/kamera-cerdas-e-tle-pengemudi-bandel-nomor-kendaraan-diblokir